Pasti berbeda dengan soal ujian sebenarnya ya, ini hanya sekedar untuk berlatih memperkuat konsep dari perpres dan materi level 1 pengadaan. Untuk yang membutuhkan file latihan soal try out silahkan di download pada link di bawah ini: Untuk rekamannya dapat dilihat pada video Youtube berikut ini pada kanal Belajar Pengadaan – Heldidotnet.
gagal lelang dan lambatnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Layanan Pengadaan Daerah (ULPD) Kementerian Keuangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus.
Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa. Ketentuan dan syarat dimuat dalam Dokumen Pengadaan & dijelaskan kepada semua peserta. Bahan dari Impor dipilih. barang/jasa berkomponen dalam Negeri paling besar. Proses Evaluasi PBJ diteliti sehingga benar merupakan produksi dalam Negeri. Menggunakan standar nasional dan memperhatikan kemampuan atau potensi
SKEMA AUDIT 1. Tujuan Umum: 1) Untuk memberikan keyakinan bahwa rencana pengadaan barang/jasa telah didahului dengan proses identifikasi kebutuhan riil barang/jasa. 2) Identifikasi kebutuhan pengadaan barang/jasa telah dilakukan sesuai ketentuan. 3) Perencanaan pengadaan telah meliputi kebijakan umum pengadaan dan telah ditetapkan rencana
Percepatan Pengadaan Barang/Jasa TA 2024 di lingkungan BKKBN menghadirkan narasumber yang berasal dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP RI, Inspektur Utama BKKBN, Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP, Kepala Biro Umum dan Hubungan Masyarakat, dan Kepala UKPBJ.
Modul ini menguraikan tentang kegiatan yang dilakukan pada Perencanaan Pengadaan sesuai dengan indikator Kompetensi Pengelola PBJ Level 2, yang terdiri dari 4 bagian pembelajaran sebagai berikut: 1. Bab 1 Pendahuluan 2. Bab 2 Identifikasi/Reviu Kebutuhan dan Penetapan Barang/Jasa 3.
3. Pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui pelelangan yang terbuka akan menghasilkan : a. Persaingan sehat sehingga penawaran rendah b. Harga penawaran sesuai dengan harga pasar yang wajar c. Harga dan kualitas paling optimal serta proses akuntabel d. Hasil pengadaan yang efisien dan efektif Jawaban : d 4.
Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian PPK mewakili SKPD-nya dalam membuat perikatan atau perjanjian dengan pihak lain, tanpa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berarti instansi tersebut tidak bisa melakukan perjanjian dengan pihak lain.
TTEL. d1387g3c55.pages.dev/311d1387g3c55.pages.dev/82d1387g3c55.pages.dev/163d1387g3c55.pages.dev/346d1387g3c55.pages.dev/48d1387g3c55.pages.dev/203d1387g3c55.pages.dev/126d1387g3c55.pages.dev/464
pengadaan barang dan jasa